Pernah dengar atau tau tentang Genosida gak? Kalau belum, sama! Awalnya saya juga asing dengan istilah tersebut. Saya baru tau saat baca di suatu blog.
Baru setelahnya saya cari info lebih lanjut. Dan, karena sepertinya bahasan ini bisa nambah pengetahuan, yasudah saya bahas semampu saya ya.
Okeh, cekidot!
Menurut Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 Pasal 8 tentang Pengadilan Hak Asasi Indonesia:
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
Ciri-ciri Genosida itu seperti:
(masih dari Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 Pasal 8 tentang Pengadilan Hak Asasi Indonesia)
- membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Serem banget kan? Dan tentunya, ini termasuk suatu pelanggaran berat HAM. Namun, apa pernah terjadi? Pernah!
Kalian pasti langsung kepikiran suatu kasus kan saat baca penjabaran di atas? Menurut sumber yang saya baca, salah satunya adalah Kasus di Rohingya.
Sampai saat ini pun setau saya kasus Rohingya masih ada. Meski banyak yang mengecam atau membantu pihak Rohingya.
Sedangkan di Indonesia sendiri pun pernah ada. Kalian pasti inget Pembantaian Anggota PKI atau siapapun yang terlibat dengan PKI?
Yap, menurut sumber yang saya baca, ini adalah contoh Genosida. Ada juga contoh lainnya yang ada di Indonesia, dan mayoritas terjadi saat masa penjajahan.
Btw, saya belum bisa komentar apapun lebih lanjut tentang ini ya. Karena saya belum punya pengetahuan yang memadai terkait permasalahan ini.
Lalu, apa Genosida bisa dicegah? Tentu bisa! Negara yang bertanggung jawab agar tidak terjadi Genosida. Dan, pihak Internasional seperti PBB biasanya akan membantu.
Sedangkan dari diri kita sendiri, kita bisa mencegah dengan menjaga toleransi (sesuai dengan ketentuan yang sedang berlaku).
Karena biasanya Genosida terjadi di daerah yang banyak keberagaman. Penyangkalan identitas biasanya yang menyebabkan terjadinya Genosida.
Dan, untuk hukuman para pelaku Genosida menurut sepahaman saya dari Undang-Undang nomor 26 tahun 2000, ada di keputusan Pengadilan HAM.
***
Gaes, segitu dulu ya bahasan kali ini, kalau ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut komen aja ya. Kurang lebihnya mohon maaf kalau ada salah.
Aniwei, setelah baca dari aneka sumber untuk tulisan kali ini, saya berasa dapat ilmu baru meski agak bikin mikir dibanding nulis yang sebelum-sebelumnya. Hehe.
Terus, berasa pengen komen, "Napa dah orang gak pengen damai-damai aja gitu hidupnya?" Kita sebagai manusia sebisa mungkin anteng-anteng aja napa sih!
Entahlah. Mungkin karena saya belum sepenuhnya paham. Namun, di lain sisi juga bersyukur, alhamdulillah punya kebebasan dan kenikmatan yang banyak dalam hal apapun.
Kalian juga mesti banyak-banyak bersyukur ya! Semoga tidak ada Genosida lagi di muka bumi ini, terutama di Indonesia. Aamiin.
Salam,
Hani, yang alhamdulillah berada di kedamaian dan semoga selalu begitu sepanjang hidupnya. Aamiin.
Beberapa sumber referensi tulisan:
- https://www.brilio.net/creator/5-kasus-genosida-terbesar-di-indonesia-korbannya-sampai-setengah-juta-5ba533.html
- https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/26/141814669/pengertian-kejahatan-genosida-dan-contohnya
- Undang-Undang nomor 26 tahun 2000
- https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/09/113638965/hari-pencegahan-genosida-internasional-bagaimana-sejarahnya?page=all
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hehooo semuanya,
Terima kasih telah mampir di blog www.nisaahani.com. Semoga bermanfaat ya tulisannya. Di tunggu komentarnya. Dan sangat terima kasih kembali jika tidak meninggalkan link atau mengopi tulisan di blog ini tanpa izin. :)