Halaman

Senin, 11 September 2023

Serba Serbi E-Meterai untuk Seleksi CPNS dan PPPK

ASN (CPNS dan PPPK) memang masih jadi salah satu profesi primadona. Oleh karena itu, tes CPNS tahun ini, yang diselenggarakan bulan September pun masih banyak yang berencana mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan menyiapkan berbagai dokumen pendukung sebagai prasyarat untuk mengikuti proses seleksi. Nah, sebagian dari dokumen ini wajib dibubuhkan meterai elektronik atau e-meterai.

E-Meterai

Apa itu e-Meterai? Apa fungsi e-Meterai? Bagaimana cara membeli e-Meterai? Apa saja manfaatnya? Dan yang paling penting, bagaimana membubuhkan e-meterai untuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan di proses SSCASN? Kali ini akan saya jelaskan.

E-Meterai


E-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. E-Meterai juga memiliki unsur pengaman dan dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah Republik Indonesia lewat Perum Peruri. Selain diperlukan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, e-Meterai juga merupakan cara membayar pajak atas dokumen elektronik (bea meterai).

Meterai elektronik resmi merupakan alat bukti hukum dan penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan di dokumen elektronik. Sama halnya dengan materai. Dan, bisa didapatkan (beli dan mencetak) melalui aplikasi e-Meterai yang disediakan oleh Peruri. Selain itu, tersedia tanda tangan digital untuk dokumen elektronik.

Perbedaan materai dan e-materai adalah meterai merupakan label atau carik dalam bentuk tempel dan bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman. Penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel di dokumen dan menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen. Sedangkan meterai elektronik dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Ciri-ciri e-Meterai


E-Meterai adalah meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sebagai berikut:

  • Format Elektronik: e-Meterai merupakan meterai yang berbentuk elektronik, tidak seperti meterai fisik yang berbentuk kertas atau tempel.
  • Unsur Pengaman: e-Meterai mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Unsur pengaman ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan meterai.
  • Dimensi dan Warna: e-Meterai memiliki dimensi berbentuk persegi dan dominan warna merah muda.
  • Penggunaan untuk Pembayaran Pajak: e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik tertentu.

Bagaimana Cara Membeli e-Meterai?


Pembelian meterai elektronik bisa dilakukan lewat situs resmi e-meterai.co.id, melalui kantor cabang bank BUMN dan bank Swasta, atau melalui mitra-mitra resminya seperti Skill Academy.

Berikut adalah cara beli e-meterai dari Skill Academy:

Buka laman e-Meterai Skill Academy atau klik bit.ly/materaicasn.
  1. Pilih “Beli e-Meterai”.
  2. Masuk ke akun Skill Academy Anda, jika belum punya, daftar terlebih dahulu.
  3. Upload dokumen yang memerlukan meterai atau gunakan template yang tersedia.
  4. Pilih posisi pembubuhan e-Meterai.
  5. Isi PIN akun e-Meterai Anda.
  6. Lakukan pembubuhan e-Meterai.
  7. Download dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai.

Skill Academy adalah distributor resmi e-Meterai yang diakui dan dipercaya oleh Peruri. Setelah melakukan pembayaran, kuota e-Meterai Anda akan bertambah dan Anda dapat langsung melakukan pembubuhan e-Meterai pada dokumen yang memerlukannya.

Cara Menggunakan Meterai Elektronik dalam Proses SSCASN


Dalam proses SSCASN (Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara), penggunaan e-meterai telah diterapkan untuk dokumen pendaftaran. Tujuannya adalah untuk menghindari pemakaian meterai palsu dan memastikan keabsahan dokumen pendaftaran.

Berikut adalah langkah-langkah pembubuhan e-meterai ke dalam dokumen untuk proses SSCASN:
  1. Unggah dokumen dalam format PDF.
  2. Posisikan meterai elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’.
  4. Masukkan PIN.
  5. Isi PIN yang sesuai.
  6. Dokumen pendaftaran telah berhasil dibubuhi e-meterai.

Undang-undang Bea Meterai dan e-Meterai


Pada tanggal 26 Oktober tahun 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Undang-undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Undang-undang ini mengatur tentang pengenaan dan pembayaran Bea Meterai di Indonesia.

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen-dokumen tertentu, seperti surat-surat perjanjian, akta, dan dokumen-dokumen lainnya. Undang-undang ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran Bea Meterai dengan tarif tertentu dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap Undang-undang ini.

Pada tahun 2021, Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan meterai elektronik. Tarif bea meterai elektronik ini ditetapkan dengan nominal sebesar Rp 10000 dan sudah berlaku mulai 1 Januari 2021. Berikut adalah rincian lengkap dokumen elektronik (dalam bentuk PDF atau format lainnya) yang terkena bea meterai sepuluh ribu rupiah:
  • Dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian (bersifat perdata)
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan
  • Dokumen transaksi surat berharga seperti kontrak berjangka atau surat berharga dengan nama dan bentuk apapun

Keuntungan Membeli e-Meterai dari Skill Academy


Berikut adalah beberapa alasan kenapa beli e-Meterai dari Skill Academy lebih menguntungkan.

1. Menyediakan 500+ pilihan template dokumen resmi

Temukan lebih dari 500 pilihan template dokumen resmi, yang siap digunakan untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan pribadi kamu.

2. Banyak e-Meterai untuk satu dokumen

Kemudahan untuk membubuhkan beberapa meterai elektronik sekaligus pada satu dokumen yang sama.

3. Distributor resmi terpercaya

Skill Academy adalah distributor resmi e-Meterai yang diakui dan dipercaya oleh Peruri Digital Security, memberikan jaminan keaslian dalam setiap dokumen.

Selain itu, pembelian e-meterai di Skill Academy tidak mengharuskan kamu untuk meng-upload KTP sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dibandingkan dengan pembelian di situs e-meterai. Dengan proses yang sat set sat set, tentu akan menghemat waktu dalam proses pembubuhannya ke dalam dokumen. Klik gambar di bawah ini ya untuk pembelian e-meterai.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hehooo semuanya,

Terima kasih telah mampir di blog www.nisaahani.com. Semoga bermanfaat ya tulisannya. Di tunggu komentarnya. Dan sangat terima kasih kembali jika tidak meninggalkan link atau mengopi tulisan di blog ini tanpa izin. :)