Senin, tanggal 22 Juli 2024, saya dan beberapa rekan blogger, penulis, wartawan, dan lainnya, mengikuti Sosialisasi Otoritas Jasa Keungan dan Komisi XI DPR RI di Museum Benyamin Sueb atau Taman Benyamin Sueb (Gedung Eks Kodim). Kali ini membahas, Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal. Dengan narasumber Bapak Agung Budi Prasetio, S.T, M.Eng, Ph.D.
Kenapa Meminjam Uang?
Jika dahulu pihak bank atau suatu perusahaan mau meminjamkan uang dalam jumlah besar jika sudah beberapa tahun kerja, kini orang bisa lebih bebas meminjam uang. Sekarang ini banyak sekali aplikasi atau pihak-pihak yang mau meminjamkan, bahkan tanpa butuh banyak syarat. Hanya bermodalkan foto ktp.
Mungkin karena kebutuhan, jadi banyak yang mau meminjam uang, bahkan ke lembaga tidak resmi atau ilegal. Minimnya akses ke lembaga keuangan, tidak ada akses ke lembaga keuangan, jadi banyak yang meminjam ke pinjol ilegal. Sayang sekali.
Saya gak bisa ngejudge orang lain yang terlibat pinjol, tapi saran saya, selalu keluarkan uang sesuai dengan kemampuan. Kalau belum ada, sebaiknya menabung terlebih dahulu saja.
Kalau Sudah Terlanjur Menyebarkan Data Pribadi, Apa yang Harus Dilakukan?
Karena sekarang, data kita, walaupun ktp atau info-info lainnya, itu sangat berharga. Kalau dahulu dengan mudahnya kita share data pribadi kita seperti nomor ktp, data anggota keluarga, alamat, tanggal lahir, data rekening, dsb, tapi sekarang jangan lagi ya. Bagikan sebutuhnya saja, untuk menghindari disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, untuk mendaftar pekerjaan, sekarang tidak diwajibkan menyantumkan tanggal lahir atau alamat lengkap di CV, lebih difokuskan pengalaman pekerjaan dan achievement-nya. Aneh malahan kalau masih ada yang harus menyantumkan data lengkap hingga ke data anggota keluarga pelamar.
Jika sudah terlanjur menyebarkan data pribadi di sosmed, bisa dihapus saja. Hapus rekam jejak yang ada, yang tidak perlu orang lain tahu. Jikalau publik figur, baik itu akademisi, pembicara, dan lainnya, bisa menyantumkan data seperlunya saja. Karena dari data facebook pun bisa diketahui tanggal lahir.
Apa Saja Info Pribadi yang Boleh Dibagikan ke Publik atau Cara Bermedia Sosial?
Kalau saya pribadi, saya hanya share yang menurut saya memang wajib dibagi atau yang bisa mendatangkan keuntungan untuk saya pribadi. Tapi kalau saran dari Pak Agung, foto keluarga, bahkan foto kita secara jelas itu pun jangan di-share, kecuali dibutuhkan. Wew! Tentu untuk konten kreator ini agak sulit ya.
Kalau nomor hp pun, usahakan punya juga nomor yang hanya orang tertentu yang tahu. Benar-benar tertutup banget sih emang kalau bisa. Karena data itu mahal. Hati-hati social engineering.
Apa yang Dilakukan Jika Terlanjur Hutang ke Pinjol?
Menurut info yang saya dapat dari Pak Agung, selaku narasumber, jika sudah terlanjur meminjam dari pinjaman online, langsung segera bayar dan jangan lagi cari pinjaman baru. Jika tidak terbayarkan, bisa ajukan keringanan bunga atau perpanjang waktu jatuh tempo.
Dan, jika sudah terlanjur menginstal aplikasi, jangan mau mengijinkan bisa mengakses kamera, phonebook, maupun galeri. Blokir nomor kontak. Lalu, jika meminjam dari pinjol ilegal, segera laporkan ke satgaspasti@ojk.go.id
Cara Terhindar dari Penyalahgunaan Data
Biasakan data pribadi tidak diberikan ke orang lain dengan mudah, meskipun diiming-imingi minyak murahlah atau apa. Jangan foto ktp atau memegang ktp, apalagi diminta oleh aplikasi atau orang tak jelas. Jangan meminjam uang jika tidak perlu. Kalaupun harus meminjam uang, pinjam dari lembaga resmi.
Mari kita jaga data kita dan orang lain dengan sebaik mungkin. Banyak-banyak berdoa semoga selalu dicukupkan dan dimampukan, sehingga tidak harus berhutang dengan siapapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hehooo semuanya,
Terima kasih telah mampir di blog www.nisaahani.com. Semoga bermanfaat ya tulisannya. Di tunggu komentarnya. Dan sangat terima kasih kembali jika tidak meninggalkan link atau mengopi tulisan di blog ini tanpa izin. :)