Para pegawai atau insan dewasa pada awal tahun biasanya ngerasain ribetnya Laporan Pajak Tahunan (SPT). Kaga ribet sebenernya, isi cuma bentar langsung selesai.
Setelah merasa ekspert berdasarkan pdf panduan dari kantor (lama), alhamdulillah nggak nyampe lima menit, selesai.
Tapi karena belum terbiasa dan belum segitunya paham, terus kaitan dengan duit lagi, jadi deg deg an uga kan ea. Udah sutrisna duluan. Amppooon dijee.
Tapi tenang gaes, Hani mau ngeshare biar kaga parno lagi tiap awal tahun. Ready? Cekidot.
Kapan kita mesti bayar pajak? Atau, modal apa yang di butuhkan agar kita jadi rakyat baik yang taat bayar pajak?
Ketika dirimu sudah dewasa dan mempunyai pekerjaan, wajib beut ya bayar pajak. Apalagi yang kerja sama orang lain atau negara, aka pegawai.
Biasanya sebelum masuk kerja, saat urusan payroll dan administrasi, di tanyain, berapa nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)-nya.
Kalau belum punya, biasanya di suruh bikin atau di bantu buat bikinnya. Nah, kita- kita yang bayar pajak, istilahnya itu WP alias Wajib Pajak.
Dan ternyata, WP itu bukan hanya perorangan, tapi bisa untuk perusahaan apapun bentuknya, walaupun masih CV.
Betewe, sekarang walaupun freelance tidak sedikit ketika mau kontrak kerja, kita di tagih NPWP. Yups, kini NPWP semacam KTP buat urusan pajak. Penting tjoy!
Pokoke, NPWP itu wajib punya buat orang dewasa dan itu koentji buat bayar pajak, baik yang sudah berkeluarga maupun belum.
Tapi kalau kalian wanita yang tidak ada perjanjian pisah harta atau penghasilan dengan suaminya, tidak wajib punya NPWP.
Cara bikin NPWP bagaimana?
Dateng aja ke kantor pajak terdekat. Dengan bermodalkan KTP serta surat keterangan kerja dari kantor, itu sudah cukup. Atau yang punya SIM dan paspor, silakan bawa buat jaga-jaga.
Tapi sih ya, sekarang enak, bisa daftar by online/e-Registration (E-REG DJP) di situs Dirjen Pajak (www.pajak.go.id).
Jadi, kurang lebih begini caranya agar kita bisa bayar pajak:
1. Buka situsnya (yaeyalah) www.pajak.go.id , lalu isi dengan lengkap dan sebenar-benarnya. Kaga usah dah sok tajir. Apa adanya aje. Negara kaga butuh pamer dirimu. Tapi jangan ditutup-tutupin juga.
2. Karena waktu itu dibantu kantor, jadi hasil pendaftarannya dikumpulin di finance kantor.
Tapi kayanya sih ya, kalau ngurus sendiri, hasil pendaftarannya dicetak lalu diserahkan ke kantor perwakilan pajak (KPP) terdekat, atau diposkan melalui Pos Tercatat, atau dengan scan dokumen.
3. Ketika sudah mendapatkan NPWP. Lalu, kita perlu E-fin, yaitu nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak bagi WP yang akan melakukan transaksi elektronik.
Untuk mendapatkannya, bisa dengan mengajukan permohonan e-fin melalui internet atau KPP setempat.
4. Nah, semua NPWP dan e-fin itu biasanya berguna ketika bulan Maret, detik-detik terakhir bayar pajak. Haha. Biasanya pada ribet dah tuh.
5. Dan biasanya, kantor ngasih Bukti Potong PPh Pasal 21 (Lampiran A2). Btw, kalau freelancer Hani belum tau sih, tapi katanya kita bisa dapetin bukti potongan pajak ini ke perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa kita.
Di tahap ini, pastikan email yang Anda gunakan saat mendaftar efiling masih bisa digunakan.
6. Nah, buat kalian pegawai bergaji dibawah Rp 60 juta per tahun, isi formulir SPT 1770 SS. Tapi bagi pegawai yang gajinya di atas Rp 60 juta per tahun, isi formulir SPT 1770 S. Bagi pemilik usaha atau pekerja bebas, ada tombol upload SPT.
7. Jika sudah selesai mengisi aneka ketentuan di dalam e-filing, jangan lupa untuk menyimpan serta meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS.
8. Lalu, kirimkan SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi tadi. Terakhir, simpan notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik yang akan diberikan kepada WP melalui email.
Karena Hani tertarik jadi freelance, Hani kepo-kepo gitu deh di https://ilovelife.co.id/blog/buat-laporan-pajak-tahunan-spt/ buat ketentuan bayar pajaknya.
Dan katanya pekerja bebas menerima potongan pajak yang lebih besar daripada pegawai atau pekerja kantoran. APAAAHHH???
Nilai potongan pajak itu adalah sebesar 2,5 juta rupiah per bulan. Jadi, jika pendapatan 15 juta rupiah per bulan, yang terkena pajak hanyalah 12,5 juta rupiah.
Pajak yang dikenakan untuk penghasilkan pekerja bebas adalah 5% untuk pendapatan di bawah 50 juta rupiah (sebelum dikenai potongan pajak) per tahun, 15% untuk pendapatan di atas 50 juta, dan 25% untuk pendapatan di atas 100 juta.
Tetapi, potongan pajak ini dikenakan secara bertahap. Artinya, jika penghasilan Hani lebih dari 120 juta, tidak serta-merta Anda membayar pajak sebesar 30 juta per tahun.
Potongan pajak 5% dikenakan pada 50 juta pertama, 15% pada 50 juta berikutnya, dan 25% untuk sisanya.
Jadinya, Hani yang berpendapatan 120 juta rupiah per tahun, (Aamiin ya Allah) perlu membayar 2,5 juta untuk 50 juta pertama, 7,5 juta untuk 50 juta kedua, dan 5 juta untuk sisanya.
Total pajak yang harus dibayar adalah 15 juta rupiah. Banyak uga sih. Tapi, buat negara apa seh yang nggak.
------------------------------------------------------------------------------
Baca tulisan saya lainnya:
----------------------------------------------------------------------------
Masih bingung dan ngeri-ngeri cemas? Tenang!
DJP sudah memberikan tool Wizard, bagi yang tidak paham cara pengisian form SPT. Memang agak lama, tapi bisa mengerti cara pengisiannya tanpa takut salah.
Cara ini sangat memudahkan untuk mengisi form SPT, langkah demi langkah. Satu kemudahan lain, DJP juga memberikan akses bantuan melalui telepon jika mengalami kesulitan melakukan pengisian SPT secara online. Tinggal telpon 1 500 200 (Kring Pajak).
Bisa kan? Ya udah yuk, siap-siap bayar pajak tahun depan tanpa ucing ucing lageehh. hehe.
Hani, masyarakat taat pajak.